JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia didominasi oleh kaum laki-laki dengan persentase mencapai 81 persen.

Fakta tersebut mengemuka saat sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (16/4/2026).

"Biasanya pelakunya banyak laki-laki. 81 persen laki-laki," ujar Ibnu seperti dikutip dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (20/4/2026).

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku umumnya mendistribusikan uang haram tersebut kepada istri, keluarga, anak, hingga dialokasikan untuk amal dan tabungan. Namun, saat masih memegang sisa dana dalam jumlah besar, koruptor kerap kebingungan mencari tempat persembunyian yang aman dari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bingung dia. Ke mana uang Rp1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoak. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," jelasnya.

Kondisi ini memicu pelaku mencari celah lain untuk mengamankan asetnya. Salah satu modus yang kerap dipraktikkan adalah mendekati perempuan muda, termasuk kalangan mahasiswa, dengan dalih membantu biaya hidup atau yang belakangan populer dengan sebutan ani-ani.

"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia bilang, mas kan masih muda," paparnya memberikan ilustrasi interaksi tersebut.

Aliran dana hasil rasuah kepada pihak perempuan ini membawa konsekuensi hukum yang serius bagi penerimanya. Individu yang menerima aliran uang tersebut dapat terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menampung harta dari hasil kejahatan.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," urainya.

Penerima dana juga berisiko menghadapi jerat pasal penadahan jika menyadari atau patut menduga bahwa harta yang diterimanya bersumber dari tindakan melawan hukum.

"Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegasnya. ***