
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pasca OTT. Penjelasan itu disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).
"KPK menetapkan lima orang tersangka. Pertama DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, kedua HGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ketiga ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, keempat ABD sebagai konsultan pajak PT WP, dan kelima EY sebagai staf PT WP," ujar Asep.
Ia menjelaskan, Dwi Budi Iswahyu bersama HGS dan ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP dengan total nilai sekitar Rp4 miliar. Uang tersebut disebut telah ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
"Dana itu kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD selaku konsultan pajak kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek," jelasnya.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (11/1/2026) hingga 30 Januari 2026 di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka penerima, yakni DWB, HGS, dan ASB, disangkakan melanggar pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal suap.
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan perdana KPK sepanjang tahun 2026. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. membenarkan adanya OTT terhadap pejabat pajak dan pihak wajib pajak di Jakarta Utara.
"Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak diamankan. Dugaan perkaranya terkait suap pengurangan nilai pajak," kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut total ada delapan orang yang sempat diamankan dalam OTT tersebut, terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat pihak swasta. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah, valuta asing, serta logam mulia.
"Nilai uang dan logam mulia yang diamankan mencapai sekitar Rp6 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan institusinya menjunjung asas praduga tak bersalah serta berkomitmen terhadap integritas dan zero tolerance terhadap korupsi.
"Kami mendukung penuh langkah KPK dan siap bekerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat OTT. Namun, pendampingan tersebut ditegaskan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Pendampingan hukum itu wajar, tetapi proses hukum tetap berjalan sepenuhnya di KPK. Apa pun putusan hukum nantinya akan kami terima," ujarnya. ***