
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara sudah sesuai koridor hukum. Lembaga antirasuah menolak saran mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, yang mendorong agar penyidik memfokuskan perkara pada dugaan suap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan dugaan penerimaan suap oleh mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terjadi pada 2009 sehingga telah melampaui batas waktu penuntutan.
“Dengan tempus perkara 2009, ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya, khususnya untuk pasal suap,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Selain soal kedaluwarsa, KPK juga menilai penyidikan terkait dugaan kerugian keuangan negara belum didukung alat bukti yang cukup. Karena itu, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dinilai sebagai langkah yang tepat.
“SP3 diterbitkan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait Pasal 2 dan Pasal 3, yang terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Budi menegaskan, keputusan tersebut diambil demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Ia menyebut langkah KPK sejalan dengan asas pelaksanaan tugas lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Asas itu meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia,” katanya.
Sebelumnya, Laode M. Syarif menilai perkara izin pertambangan nikel di Konawe Utara seharusnya tidak dihentikan. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara terlalu besar untuk diabaikan.
“Kasus ini tidak layak di-SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” ujarnya.
Laode berpendapat, apabila penghitungan kerugian negara menjadi kendala, KPK masih dapat melanjutkan perkara melalui jalur dugaan suap. Ia menilai bukti penerimaan uang oleh Aswad Sulaiman cukup kuat, terlebih jika Badan Pemeriksa Keuangan tidak melakukan perhitungan kerugian.
“Kalau penghitungan kerugian negara tidak dilakukan, KPK seharusnya bisa fokus pada kasus suapnya,” katanya.
KPK diketahui menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2017 terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara periode 2007–2014. Dalam konstruksi perkara, indikasi kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,7 triliun dari penjualan nikel yang diduga melalui proses perizinan melawan hukum.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima uang sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin kuasa pertambangan pada rentang 2007–2009. Dugaan tersebut sempat menjeratnya dengan pasal kerugian negara dan suap, sebelum akhirnya penyidikan dihentikan oleh KPK. ***