
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindakan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Senin (16/3/2026).
“Hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau setara sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Uang tunai yang disita merupakan mata uang asing dolar Singapura. Sementara untuk kendaraan roda empat bermerek Mazda tipe hatchback. Langkah progresif ini menjadi bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kekayaan negara yang hilang akibat praktik rasuah.
“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran pihak-pihak lain serta melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” paparnya.
Praktik kotor di sektor kepabeanan dinilai tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara. Dampak buruknya merusak daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk memukul kelangsungan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Mereka terseret pusaran dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tersangka dari unsur penyelenggara negara meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.
Sementara tiga pesakitan lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Deddy Kurniawan. ***