JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Perda PON.

Itu dikatakan juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2013). Selain Johar, KPK memeriksa Yuherman Yusuf dari KONI Riau dan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra.

Dalam kasus itu, Johar sempat disebut para tersangka anggota DPRD Riau memiliki peran yang paling besar. Bahkan, para tersangka meminta Johar untuk bertanggung jawab dalam kasus korupsi PON Riau ke-13 itu.

Meskipun RZ telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi hingga sekarang KPK belum melakukan penahanan terhadap RZ. KPK hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan untuk RZ. Namun Johan memastikan akan ada pemeriksaan untuk RZ. "Kapan waktunya? Hanya penyidik yang tahu," paparnya.

Rusli yang saat ini masih menjabat sebagai gubernur aktif Provinsi Riau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar ini dijerat dengan dua kasus dalam tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu, baik hadiah maupun janji, yang bertentangan dengan jabatannya.

Perbuatan yang dilakukan Rusli ialah dugaan penerimaan suap terkait Perda PON Riau 2012 yang terkait dengan pemeriksaan Johar sebagai Ketua DPRD Riau dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

RUsli pun diduga menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait dengan PON 2012 dan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Tindakan terakhir Ketua DPP Golkar tersebut ialah dugaan melakukan praktik korupsi dalam pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan, Riau. (mtv)