
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pejabat pemerintah daerah dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan jika mengalami pemerasan guna membiayai kampanye calon petahana. Permintaan ini disampaikan menyusul kasus dugaan pemerasan dana kampanye oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap para pejabat daerah dan ASN berani melapor jika ada tindakan pemerasan oleh calon kepala daerah untuk mendanai pencalonan petahana," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024) malam.
Alex menegaskan bahwa laporan yang disampaikan harus disertai bukti konkret agar KPK dapat menindaklanjuti dugaan pemerasan tersebut. Bukti yang dimaksud bisa berupa percakapan, dokumen, atau rekaman rapat yang menunjukkan adanya instruksi langsung dari calon petahana.
"Silakan laporkan dengan bukti pendukung, seperti chat, rekaman rapat, atau dokumen terkait instruksi pemerasan. Bukti-bukti ini akan sangat membantu," jelas Alex.
Ia juga menambahkan bahwa laporan bisa disampaikan kapan saja, bahkan setelah Pilkada berakhir, karena bukti seperti rekaman atau dokumen tidak akan kedaluwarsa.
"Meski setelah pemilu, laporan tetap bisa diproses. Bukti-bukti seperti catatan pengeluaran atau rekaman rapat tetap relevan," ujarnya.
ASN Wajib Netral
KPK mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral selama Pilkada 2024 berlangsung. Sikap memihak, apalagi terlibat dalam pendanaan kampanye, melanggar aturan dan prinsip profesionalitas.
"Menteri Dalam Negeri sudah menegaskan bahwa ASN harus netral, terlebih aparat penegak hukum yang dituntut super netral," kata Alex.
Tiga Tersangka dan Barang Bukti Rp 7 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Anca (AC). Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada pejabat daerah untuk mendanai kampanye Rohidin sebagai calon petahana di Pilkada 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga jenis mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi saat penggeledahan.
"KPK berkomitmen untuk menindak tegas semua pelanggaran hukum yang mencederai proses demokrasi," pungkas Alex. ***