JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pemotongan insentif pegawai tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Sabtu (11/7). Ketiganya adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Penyidikan ini mengungkap fakta bahwa praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan modus menduplikasi cara-cara yang pernah dijalankan oleh mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pola yang digunakan sangat identik dengan masa pemerintahan sebelumnya.

"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya," ungkap Budi, Senin (13/7/2026).

Terkait keterlibatan Wardoyo, Budi menambahkan bahwa KPK sedang mendalami bukti-bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, kondisi kesehatan Wardoyo menjadi faktor yang diperhatikan oleh penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Termasuk juga nanti apakah PMH yang dilakukan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan, oleh Bupati sebelumnya, Pak W ya Pak WDY gitu ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," jelas Budi.***