JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus dugaan tindak pidana penyuapan yang melibatkan Bupati dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. Praktik rasuah ini menggunakan skema pembelian mobil mewah secara kredit atau cicilan untuk menyamarkan aliran dana.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) memaparkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti utama dalam kasus ini.

Barang bukti pertama adalah satu unit mobil sport yang menjadi instrumen penyuapan oleh ZKN untuk memuluskan pengisian jabatan Kepala Dinas tahun 2021. Sementara itu, bukti kedua berupa mobil Land Cruiser 300 GRS yang diberikan oleh ZKN kepada Bupati Kuansing untuk memuluskan jabatan Sekretaris Daerah.

"ZKN itu kan melakukan pembelian mobilnya secara kredit," ungkap Achmad Taufik.

Proses pengajuan kredit kendaraan tersebut sempat terkendala karena profil keuangan ZKN ditolak oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing). Akibatnya, ZKN menggunakan nama pihak lain agar pengajuan kredit tersebut disetujui. KPK juga telah menyita barang bukti elektronik berupa catatan transaksi perbankan terkait pembayaran cicilan mobil yang dilakukan oleh ZKN.

Hingga saat dilakukan operasi tangkap tangan, kendaraan mewah tersebut belum dibalik nama menjadi atas nama Bupati, SA, maupun pihak lain. Langkah ini diduga kuat sebagai strategi SA untuk menjaga posisinya dalam masa cicilan yang direncanakan selama lima tahun sejak 2025.

Seluruh unit kendaraan kini telah disita sebagai alat bukti tindak pidana, dan KPK berencana memanggil pihak leasing untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ***