PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil langkah hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau nonaktif, Muhammad Arief Setiawan.

Upaya hukum ini dilakukan pascapenelaahan komprehensif oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap pertimbangan serta amar putusan majelis hakim tingkat pertama. Selain M Arief, KPK juga mengajukan banding untuk dua terdakwa lain dalam rentetan perkara yang sama.

"Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim, salah satunya Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Beban Uang Pengganti Rp1,14 Miliar

Pada sidang tingkat pertama sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana badan selama 2 tahun penjara kepada M Arief Setiawan. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Tidak hanya hukuman kurungan, M Arief juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Jumlah yang dibebankan kepadanya mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp1,14 miliar.

Berdasarkan putusan tersebut, jika M Arief tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang harta benda tersebut tidak mencukupi, sanksi tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Terseret Pusaran Pemerasan Pejabat

Kasus hukum yang menjerat mantan pejabat teras di Dinas PUPR Riau ini bermula dari dakwaan pemerasan secara bersama-sama. M Arief didakwa oleh JPU terlibat dalam skema pengumpulan uang tidak sah dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Tindak pidana tersebut dilakukan berbarengan dengan sejumlah pihak lainnya dalam struktur kekuasaan Pemerintah Provinsi Riau saat itu. Dari hasil penyelidikan dan persidangan, terungkap bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut menyentuh angka Rp3,55 miliar.

Kini, dengan resminya KPK melayangkan memori banding, nasib hukuman M Arief Setiawan akan ditentukan kembali oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Riau. ***