PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua terdakwa lainnya. Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan sejumlah kejanggalan dalam vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

Upaya hukum tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Riau, Selasa (4/8/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan bahwa tim JPU KPK menilai adanya ketidaksesuaian penerapan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa, padahal majelis hakim menyebut mereka turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku, padahal dalam pertimbangan majelis hakim telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana," terang Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Pertentangan Pasal dan Batas Hukuman

Dalam amar putusan, Abdul Wahid dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi. Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.

Kejanggalan lain yang disoroti KPK adalah durasi hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim ternyata berada di bawah batas minimum yang diatur dalam undang-undang.

"Jika kita cermati, ancaman pidana penjara Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor adalah minimal empat tahun penjara. Namun, ketiga terdakwa justru diputus masing-masing dua tahun penjara," urai Budi.

Fakta Pengembalian Uang Diabaikan

Tim JPU KPK juga menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terkait pengembalian hasil tindak pidana. Dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang hasil tindak pidana sebesar Rp1,45 miliar. Sebaliknya, dua terdakwa lainnya telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke kas negara.

"Namun, putusan tersebut tidak menjadikan fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebagai keadaan yang memberatkan. Justru majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang sama kepada ketiga terdakwa, yakni dua tahun penjara," tegasnya.

Berangkat dari kajian komprehensif tersebut, JPU KPK segera menyusun memori banding sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Rincian Tuntutan dan Putusan Hakim

Sebelumnya, Kamis (9/7/2026), JPU KPK telah memberikan tuntutan pidana yang berbeda-beda kepada ketiga terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:

  • Abdul Wahid: Dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
  • Muhammad Arief Setiawan: Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Dani M Nursalam: Dituntut 4 tahun penjara.

Namun, Kamis (30/7/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis seragam yakni masing-masing dua tahun penjara kepada ketiganya. Khusus untuk Abdul Wahid, hakim turut menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrah, harta bendanya akan dilelang atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Merespons putusan hakim tersebut, pihak Abdul Wahid juga memutuskan untuk mengajukan banding. ***