PEKANBARU, GORIAU.COM-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang beroperasi di Riau agar memperhatikan aturan-aturan yang terdapat dalam Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) selama masa kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014.
"Kami mengharapkan, Lembaga Penyiaran memperhatikan etika jurnalistik selama masa kampanye, hal ini mengacu pada P3SPS pasal 40," ujar Tatang Yudiansyah Koordinator Pengawasan Isi Siaran, KPID Riau, Kamis (26/6/2014) di ruang kerjanya.
Dalam pasl 40 P3SPS ini, lanjut Tatang, dijelaskan program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurat, berimbang, adil, tidak berpihak dan tidak berbau SARA.
"Prinsip-prinsip ini perlu diperhatikan mengingat masa kampanye baru akan berakhir pada 10 Juli mendatang," kata Tatang.
Sementara, ketentuan lain yang mengatur tentang program siaran diatur dalam Pasal 71 P3SPS. Pasal tersebut menekankan lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama untuk semua calon. "Lembaga penyiaran harus memberikan waktu siar yang sama untuk semua calon," ucap Tatang.
"Yang terpenting, isi siaran tidak memihak salah satu pasangan," tegas Tatang. Program isi siaran, kata Tatang, tidak boleh dibiayai salah seorang calon. "Kalau dibiayai, itu bukan program siaran, melainkan iklan dan iklan tidak sama dengan program siaran," tambahnya.
(san)