PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memangkas jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya selama Bulan Ramadan 1435 H. Kebijakan pemangkasan jam kerja ini sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah.

Dimana jam kerja normal mulai dari pukul 07.30- 16.30 WIB pada Senin-Kamis, dipangkas dari pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara untuk Jumat tetap dimulai pukul 08.00-16.00 WIB karena masa istirahat Salat Jumat cukup panjang.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail berharap agar pemangkasan jam kerja ini bisa memaksimalkan pelayanannya sesuai tugas dan fungsi.

"Semua pejabat dan pegawai harus menyesuaikan aturan jam kerja sesuai dengan edaran yang sudah dilayangkan," kata Zaini.

Sementara itu, mengenai peluang PNS yang bermalas-malasan selama Bulan Puasa berlangsung, Zaini menegaskan tetap akan menerapkan sanksi seperti pemotongan tunjangan beban kerja (TBK).

Kondisi tersebut juga sesuai keinginan Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun untuk melakukan pematangan terhadap sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemprov Riau. Dimana selama ini dinilai masih longgar dan tidak ada kebijakan atau sanksi tegas yang menanti.***