
PEKANBARU – Kekayaan alam Provinsi Riau kembali menjadi ladang bancakan para mafia ekspor. Skandal manipulasi dokumen kelapa sawit yang merampok penerimaan negara hingga Rp14,3 triliun kini memasuki babak pembongkaran aset. Tim Kejaksaan Agung menyatroni sekitar 20 lokasi strategis di Riau dan Medan untuk menyita harta hasil kejahatan tersebut.
Penyidikan difokuskan pada persekongkolan jahat antara lima grup korporasi raksasa dengan sejumlah oknum penyelenggara negara. Pabrik pengolahan kelapa sawit hingga kantor perusahaan swasta di Riau tak luput dari penggeledahan aparat yang berlangsung intensif selama sepekan terakhir.
"Hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan. Sasarannya ada kantor, rumah, hingga pabrik kebun sawit," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (2/3/2026).
Tim penyidik terpaksa bergerak cepat memeriksa pihak terkait langsung di lokasi guna memutus upaya penghilangan barang bukti. Berbagai aset bernilai tinggi milik para tersangka kini beralih status menjadi sitaan negara agar kerugian publik dapat dipulihkan.
"Diantaranya ada beberapa bidang tanah dan juga PKS atau pabrik pengolahan kelapa sawit yang sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, mobil, dan lain-lain," urainya.
Kejahatan struktural ini bermula ketika pemerintah memberlakukan pengetatan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Bukannya patuh, para pelaku korporasi justru merekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) demi meraup keuntungan ganda.
Siasat culas tersebut berjalan mulus karena dibekingi oknum pejabat kementerian dan kepabeanan yang menerima kickback sebagai uang pelicin. Akibatnya, negara menanggung kerugian luar biasa besar akibat hilangnya pendapatan dari sektor ekspor yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, dengan estimasi menyentuh angka Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebanyak 11 orang dari unsur pejabat negara dan bos perusahaan swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran megakorupsi ini:
* Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin, LHB
* Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, FJR
* Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, MZ
* Direktur PT SMP PT SMA dan PT SMS, ES
* Direktur PT BMM, ERW
* Direktur Utama dan Head Commerce PT AP, FLX
* Direktur PT TAJ, RND
* Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International, TNY
* Direktur PT Surya Inti Primakarya, VNR
* Direktur PT CKK, RBN
* Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP, YSR ***