
PEKANBARU – Sebanyak empat belas kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan satu kepala desa di Kabupaten Pelalawan menyatakan sikap menolak PT Rimba Peranap Indah (RPI) yang berada di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua LAMR Inhu Datuk Seri Marwan, Rabu (2/11/2022).
Ia mengatakan, penolakan terhadap perusahaan tersebut merupakan tanggapan masyarakat atas konflik lahan yang telah terjadi sejak 1997 lalu. Tahun ini, konflik lahan dengan perusahaan itu tak kunjung menemukan penyelesaian meski 25 tahun sudah berlalu.
"PT Rimba Peranap Indah tidak menjalankan SK Menteri Kehutanan No: 598/KPts-II/1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI) pola transmigrasi. Pada intinya, seharunya apabila di dalam areal HPHTI pola transmigrasi terdapat lahan yang telah menjadi milik, perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk atau dikeluarkan dari areal kerja HPHTI pola transmigrasi," ujarnya.
Menurutnya, pihak masyarakat dan perusahaan sudah pernah melakukan negosiasi di tingkat kecamatan hingga provinsi. Namun, meskipun sudah ada kesepakatan dari hasil negosiasi itu, perusahaan yang bersangkutan tidak menjalankan atau memenuhinya.
"Akses dan aset masyarakat dirusak. Juga ada intervensi dengan menggunakan tenaga aparat negara menjaga areal mereka, sehingga menimbulkan ketakutan pada masyarakat. Oleh karena itu, kami menolak keberadaan perusahaan ini," pungkasnya. ***