
PEKANBARU – Polemik terkait sumbangan sebesar Rp600 ribu yang belakangan menjadi perbincangan di lingkungan SMAN Olahraga Provinsi Riau akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pihak Komite Sekolah dan manajemen sekolah.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/6/2026), Ketua Komite SMAN Olahraga Riau, Sudarman Umar, menegaskan bahwa sumbangan tersebut merupakan murni inisiatif dan kesepakatan para wali murid tanpa adanya keterlibatan ataupun arahan dari pihak sekolah.
Menurut Sudarman, dana yang dihimpun itu bertujuan untuk mendukung peningkatan prestasi para siswa atlet, khususnya dalam menunjang kebutuhan transportasi saat mengikuti berbagai kejuaraan maupun kegiatan olahraga di dalam dan luar daerah yang mana kendaraan yang ada dalam kondisi rusak dan pihak dinas tidak memiliki anggaran untuk memperbaikinya.
"Ini murni kesepakatan kami para wali murid untuk membantu menunjang prestasi anak-anak kami. Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah perbaikan kendaraan yang selama ini digunakan untuk transportasi siswa ketika mengikuti event atau pertandingan, baik di dalam maupun luar daerah," ujar Sudarman kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat. Nominal Rp600 ribu yang beredar merupakan hasil kesepakatan bersama para wali murid, bukan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh orang tua siswa.
"Apabila ada wali murid yang merasa keberatan, kami dari komite terbuka untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan. Tidak ada unsur paksaan dalam sumbangan ini, termasuk terkait besarannya," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa pihak sekolah ikut menginisiasi atau mengarahkan pengumpulan dana dari orang tua siswa.
Sementara itu, Kepala SMAN Olahraga Provinsi Riau, Aslim, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pembahasan terkait sumbangan Rp600 ribu tersebut, apalagi memberikan instruksi kepada komite untuk melakukan penggalangan dana kepada wali murid.
"Saya tidak pernah ikut membahas maupun memerintahkan pengumpulan sumbangan tersebut. Itu sepenuhnya menjadi ranah komite dan wali murid," kata Aslim.
Pernyataan kepala sekolah itu juga dibenarkan langsung oleh Ketua Komite Sudarman Umar yang hadir dalam kesempatan yang sama.Lebih lanjut, Aslim mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah menerbitkan surat resmi bernomor 400.14.5.5/SMANOR RIAU/2026 tertanggal 26 Mei 2026 tentang larangan pungutan biaya apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali siswa.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan sekolah terhadap kebijakan dan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan kepada peserta didik.
"Kami sudah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Sekolah berkomitmen mematuhi arahan Dinas Pendidikan dan tidak melakukan pungutan kepada siswa ataupun wali murid," pungkas Aslim. ***