JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan meminta pemerintah segera melakukan lockdown atau karantina kewilayahan total di seluruh penjuru negeri sebagai upaya menghentikan dan memutus mata rantai penularan virus corona.

Hal tersebut, kata Irwan tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur tentang karantina wilayah.

Namun sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan menerapkan kebijakan lockdown.

Karena itu politikus asal Kalimantan ini mengatakan jika menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan maka selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Mungkin hal ini yang dihindari pemerintah," ungkap Irwan, Minggu, (29/3/2020).

Mestinya, pemerintah memang diwajibkan oleh pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2018 untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat.

"Nah, pasal tersebut menurut saya seharusnya tidak boleh jadi hambatan bagi pemerintah. Sebab, untuk memenuhinya bisa dilakukan dengan cara merealokasi anggaran," tandas dia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah sebelum memutuskan melakukan lockdown.

"Saya minta kepada pemerintah untuk tidak berlama-lama membuatnya. Tentu sudah terlambat, tetapi bukan berarti tidak harus. Segera tuntaskan peraturan pemerintahnya, kemudian apa pun namanya itu, segera lockdown," tegas Irwan. ***