
PEKANBARU — Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau untuk mengevaluasi sistem pelayanan serta capaian pendapatan daerah, Kamis (8/1/2026). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, didampingi anggota Komisi III, Imustiar.
Dalam sidak itu, Edi Basri menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, salah satu faktor utama penyebabnya adalah prosedur dan persyaratan administratif yang dinilai masih menyulitkan wajib pajak.
Ia menegaskan, pada prinsipnya segala kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan pemilik kendaraan dalam melakukan mutasi maupun pembayaran pajak kendaraan yang menunggak, harus diarahkan untuk mempermudah masyarakat demi mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Untuk itu, kami meminta seluruh pihak terkait agar bersama-sama menyadarkan masyarakat, sehingga tumbuh animo dan kemauan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, tentu dengan proses yang lebih mudah,” ujarnya.
Edi Basri menambahkan, apabila kebijakan tersebut didasarkan pada ketentuan undang-undang, sementara di sisi lain pemerintah pusat mendorong daerah untuk mencapai kemandirian fiskal, maka Komisi III DPRD Riau akan melakukan audiensi dengan Komisi XI DPR RI Bidang Keuangan. Audiensi tersebut bertujuan agar ketentuan yang dinilai justru mempersempit ruang gerak daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dapat direvisi atau dianulir.
“Banyak masyarakat yang sebenarnya ingin membayar pajak, tetapi karena diwajibkan harus yang bersangkutan hadir langsung, akhirnya menjadi malas dan pulang. Ini harus dievaluasi. Jangan sampai niat baik masyarakat justru terhambat oleh aturan teknis,” tegasnya.
Selain persoalan prosedur pajak, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti masih maraknya kendaraan perusahaan berpelat Non-BM (non-plat Riau) yang beroperasi di wilayah Riau. Bahkan, tidak sedikit kendaraan tersebut terindikasi ODOL (Over Dimension Over Loading).
“Kendaraan perusahaan Non-BM masih bebas beroperasi di Riau, padahal aktivitas dan dampaknya ada di daerah kita. Ini merupakan potensi besar yang seharusnya bisa menambah pendapatan daerah,” kata Edi Basri.
Dalam pertemuan bersama pihak Bapenda, Komisi III DPRD Riau turut membahas berbagai persoalan teknis pembayaran pajak, termasuk pentingnya penguatan koordinasi antara Bapenda dan kepolisian.
Ia menyampaikan, dalam waktu dekat Komisi III berencana menggelar pertemuan dengan Polda Riau guna mencari skema pembayaran pajak yang lebih mudah dan fleksibel bagi masyarakat.
Langkah tersebut, lanjut Edi Basri, sejalan dengan target Komisi III DPRD Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar APBD Riau dapat menembus angka Rp10 triliun, dan tidak stagnan di kisaran Rp8 triliun lebih.
“Kami menargetkan APBD Riau bisa mencapai Rp10 triliun. Apalagi saat ini pemerintah pusat mendorong daerah agar mandiri secara fiskal. Semua potensi pendapatan harus kita kejar dan kelola secara maksimal,” pungkasnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi III DPRD Riau juga meninjau langsung proses pembayaran pajak oleh masyarakat. Hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat sejumlah fasilitas pelayanan yang perlu dibenahi demi meningkatkan kenyamanan dan kemudahan wajib pajak.
Komisi III DPRD Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal optimalisasi pendapatan daerah sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan di Provinsi Riau.
Dalam sidak tersebut Komisi III didampingi oleh Sekretaris Bapenda Indra Mulia, para Kabid dan staf Bapenda. ***