TEMBILAHAN — Tim advokat Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR) menilai dakwaan pencurian tandan buah sawit terhadap Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Penilaian tersebut disampaikan setelah sidang kesembilan perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan agenda pemeriksaan saksi, yang sekaligus menutup seluruh rangkaian pembuktian.

Salah satu Tim Advokat PBH LAMR, Zainul Akmal, menyampaikan melalui siaran pers, Kamis (8/1/2026) malam, bahwa lebih dari 20 saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepanjang proses persidangan. Namun, menurut dia, keterangan para saksi tidak menunjukkan keterlibatan langsung kedua terdakwa dalam perbuatan pencurian sebagaimana yang didakwakan.

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung Datuk Bahar Kamil maupun Sudirman Kamil melakukan pemanenan tandan buah sawit, mengangkut hasil panen, menjual ke depo atau pabrik, maupun menerima uang dari hasil penjualan tersebut,” kata Zainul Akmal.

Ia menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap bahwa JPU tidak menghadirkan barang bukti utama berupa tandan buah sawit hasil pencurian. Selain itu, tidak terdapat alat panen seperti dodos atau egrek, maupun sarana angkut berupa sepeda motor atau gerobak yang disita dari para terdakwa dan dapat menguatkan dakwaan.

PBH LAMR menyoroti fakta bahwa alat panen berupa dodos yang diajukan sebagai barang bukti justru berasal dari pihak lain, yakni Rodiko dan Waldi, yang disebut sebagai pemanen. Namun, kedua nama tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa proses penjualan tandan buah sawit ke depo dan pabrik dilakukan oleh Ahmad Zulfikar atas perintah Abdul Muthalib. Uang hasil penjualan tersebut, menurut keterangan di persidangan, diserahkan kepada Abdul Muthalib dan selanjutnya kepada Suryani Siboro, tanpa pernah diterima oleh Datuk Bahar Kamil maupun Sudirman Kamil.

Selain itu, terungkap pula bahwa aktivitas pemanenan tandan buah sawit tidak dilakukan oleh anak kemenakan Masyarakat Adat Pesukuan Melayu setempat, melainkan oleh orang-orang yang tidak dikenal. Pemanenan tersebut disebut dilakukan atas perintah Benny Fransisco Butar-Butar.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada pembagian hasil panen maupun hasil penjualan sawit kepada masyarakat adat, termasuk kepada klien kami,” ujar Zainul Akmal.

Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil diketahui merupakan bagian dari Masyarakat Adat Pesukuan Melayu di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkara ini, keduanya didampingi oleh PBH LAMR sebagai kuasa hukum, yang terdiri atas Zainul Akmal, Devia Fitriana Fardika, Muhammad Jamil, dan Muhammad Agung.

PBH LAMR menilai terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan yang diajukan JPU dengan keterangan saksi, terdakwa, serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Menurut tim kuasa hukum, rangkaian pembuktian tersebut tidak memenuhi unsur kesalahan dalam hukum pidana.

Zainul Akmal menegaskan, dalam hukum pidana berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan. Selain itu, ia juga mengaitkan perkara ini dengan prinsip adat Melayu yang menekankan bahwa kesalahan harus dibuktikan secara nyata dan terang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 6 ayat (2), PBH LAMR menyatakan seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa keyakinan hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.

“Atas dasar itu, kami berpendapat Jaksa Penuntut Umum seharusnya menuntut bebas, dan majelis hakim memutuskan bebas Datuk Bahar Kamil serta Sudirman Kamil,” tutupnya. ***