PEKANBARU - Kode wilayah bagi pemekaran kecamatan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada 29 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan tersebut, dimana warganya harus mengubah administrasi kependudukan (Adminduk).

"29 kelurahan perlu mengganti KTP," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (01/04/2022).

Ia menjelaskan, jumlah kelurahan yang mengalami perubahan kode wilayah berjumlah 32 kelurahan. Namun, tiga kelurahan tidak perlu mengganti fisik KTP karena perubahan hanya terjadi di kode wilayah dengan nama kecamatan masih tetap kecamatan lama.

"Kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. 3 di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya. Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah," jelasnya.

Menurutnya, Disdukcapil akan memastikan lebih dulu apakah masih ada kendala dalam perubahan data, sebelum menyampaikan kepada masyarakat agar mengubah Adminduknya.

"Kami lihat dulu ke dalam sistem, kalau memang tidak ada masalah, anggota kami juga sedang konsultasi ke Jakarta untuk memastikan. Kalau tidak ada simpang siur lagi, nanti kita umumkan ke masyarakat untuk mengganti," terangnya.

Irma mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 250 ribu lebih warga yang akan mengalami perubahan Adminduk. Ia berharap, Minggu depan warga sudah dapat melakukan perunahan Adminduk tersebut.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah. Karena kan mendapat laporan bahwa sudah cocok KTP dan KK," pungkasnya. ***