PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa Klewang (50) yang terkait kasus genk motor di Pekanbaru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada perkara Wan Ahmad, Yogi Febriyaldi dan Fitra Zakaria, Selasa (29/10/2013) sore. Selain Klewang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan, SH juga menghadirkan TN, mahasiswa Universitas Riau (UR) demi mendengarkan kesaksian terhadap korban sepasang kekasih HD dan KK.
Klewang dalam persidangan menjelaskan kalau dia tidak pernah kenal sama para terdakwa, ''Saya tidak kenal pak, saya baru kenal 4 hari sama mereka,'' ujarnya.
Terkait hal itu, persidangan yang dipimpin Reno Listowo, SH, MH merasa keterangan Klewang tidak benar, pasalnya dalam penyidikan Polisi Klewang pernah berkumpul bersama para terdakwa di Stadion Utama Riau, tempat terjadinya aksi penganiayaan, pelecehan dan perampasan terhadap Korban HD dan KK.
Demi mengungkap persoalaan ini, majelis hakim terus melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa Klewang. ''Dalam penyidikan polisi saudara mengaku pernah berkumpul dengan Wan Ahmad, Yogi dan Fitra, kenapa sekarang saudara mengaku tidak kenal, apakah polisi yang memeriksa saudara polisi Abal-abal, jelas Reno.
Dalam persidangan, kKewang juga menjelaskan kalau dia tidak pernah tahu mengenai sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah yang dirampas para terdakwa dari tangan FT dan KK. Klewang hanya mengatahui sepeda motor, Yamaha Yupiter milik Wah Ahmad.
''Saya tidak tahu pak, yang saya tahu sepeda motor yang dipakai mereka Yupiter warna merah pak,'' terang Klewang depan majelis hakim.
Seperti diketahui, kejadian ini bermula pada bulan Mei 2013, saat itu terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap HD dan seorang cewek berinisial KK.
Diceritakan, kejadian itu bermula saat HD dan KK lagi asyik duduk santai alias ''bermesraan'' di bawah pohon sawit, Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan, tepatnya area Stadium Utama Riau. Lalu mereka didatangi para terdakwa. Kemudian para terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap HD.
Selain itu, terdengar cerita para korban juga dilakukan pelecehan seksual terhadap KK. Setelah melakukan itu, para terdakwa lantas merampas dan membawa kabur 2 handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Tidak hanya itu, terdakwa juga membawa kabur sepeda motor milik Hendra, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Psala 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHPidana. ***