
PEKANBARU – Menanggapi tuntutan 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 4 bos Fikasa Grup terkait dugaan investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, dinilai berlebihan dan hanya membuat heboh.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa dalam perkara ini, yang bernama Palti Simamora SH. Tindakan jaksa dinilai sekadar mencari sensasi dan kehebohan belaka, yang jauh dari fakta persidangan yang sudah terungkap.
"Ketidakmampuan jaksa penuntut, jelas terlihat dari waktu yang dibutuhkan dalam menyusun surat tuntutan. Sampai 3 minggu dan satu kali ditunda, karena jaksa kebingungan dalam mendapatkan dasar hukumnya. Jaksa terlalu sensasional dan sengaja membuat heboh saja," kata Palti, Rabu (2/3/2022).
Keempat terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Christian Salim, merupakan pengurus sekaligus pemilik dua perusahaan afiliasi Fikasa Grup yakni PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo.
Menurut Palti, kedua perusahaan tersebut menerbitkan surat utang (promissory note) yang akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengalami gagal bayar kepada kreditur.
Tuntutan jaksa itu, menggambarkan kalau tim jaksa tidak mampu menganalisis kondisi ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 yang membuat sejumlah sektor usaha ambruk.
Apalagi, jenis usaha Fikasa Grup bergerak di sektor perhotelan dan consumer goods yang terdampak paling berat akibat pandemi tersebut.
"Tuntutan jaksa dilakukan secara membabi-buta. Tanpa melakukan analisa yuridis yang benar sehingga terkesan sembarangan memberikan tuntutan," lanjut Palti.
Palti juga berpendapat, kalau JPU banyak menggunakan angka-angka yang salah dalam surat tuntutannya. Hal tersebut menunjukkan jaksa tidak cermat dan gegabah dengan memunculkan jumlah uang Fikasa Grup secara fantastis.
Padahal, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH sejak awal sudah mengingatkan agar jaksa membatasi pembuktian pada perkara 10 orang kreditur yang mengaku rugi sebesar Rp 84,9 miliar.
"Nyatanya, jaksa sengaja bikin heboh dengan memunculkan angka uang yang fantastis. Yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan dengan laporan 10 kreditur. Jaksa sengaja mencari sensasi sehingga tuntutannya keluar dari konteks perkara yang sebenarnya. Jaksa ingin membangun opini buruk terhadap klien kami dengan angka-angka yang tidak jelas itu," tandas Palti.
Palti menyatakan, fakta persidangan mengungkap, kalau perkara tersebut adalah masuk dalam lapangan hukum perdata, namun sengaja dipaksakan penyidik dan penuntut umum dibawa ke ranah pidana.
Palti mencontohkan dengan perkara serupa, yakni kasus high yield promissory notes (HYPN) PT Indosterling Optima Investa (IOI) yang oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat divonis bebas segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging).
“Direktur PT IOI, Sean William Henley pada 3 Februari 2022 lalu diputuskan majelis hakim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan kalau perkara tersebut berada dalam lingkup hukum perdata yakni tindakan ingkar janji (wan prestasi),” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Tuntutan disampaikan Tim JPU, Heru SH, didampingi Herlina Samosir SH, Lastarida SH dan Rendy Panalosa SH MH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, pada hari Selasa (1/3/2022), yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dr Dahlan SH MH.
JPU membacakan tuntutan tergadap orang terdakwa, atas nama Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
“Supaya majelis hakim PN Pekanbaru memutuskan, terdakwa Bakti Salim, Agung Salim, Shely dan Kristian Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menimbun dana dari masyarakat dalam bentuk dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia,” kata JPU, Selasa malam.
Atas perbuatan itu, JPU menyatakan 4 terdakwa bersalah melanggar pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, JO Pasal 64 ayat (1), JO Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 20 milyar, subsider 11 bulan kurungan,” tandas JPU. ***