PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau mulai melakukan sosialisasi ke daerah untuk meningkatkan pemahaman terhadap keterbukaan informasi seperti yang dilakukan di lingkup Pemerintahan Kota (Pemko) Dumai.

Ketua KI Riau, Mahyudin Yusdar, Kamis (20/6) mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait KIP ke lingkup Pemko Dumai dengan harapan terjaminnya akses informasi di tengah-tengah masyarakat. Sebelumnya itu, sambung Mahyudin, sosialisasi telah dilaksanakan di beberapa daerah.

''Saat ini kita telah melakukan sosialisasi KIP dilingkungan pada badan publik instansi di Pemko Dumai yang dihadiri Wakil Walikota Agus Widayat. Sebelumnya itu juga telah dilakukan sosialisasi di lingkup pemerintahan Bengkalis, Rokan Hilir, Meranti,'' kata Mahyudin.

Pasca diundangkan dan diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, tambahnya, maka sudah seyogya di era keterbukaan menjadi diantara ciri khas demokrasi. Artinya, badan publik pada lingkup pemerintahan maupun instansi lainya dituntut untuk tidak mengedepankan ketertutupan.

''Sudah saatnya kedepankan keterbukaan informasi. Terkecuali halnya informasi yang memang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan,'' katanya seraya meminta semua pihak badan publik memberi keterbukaan mengakses dan memperoleh informasi. Karena ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Dikesempatan itu Mahyudin mengatakan, Wakil Walikota Dumai, Agus Widayat yang membuka sosialisasi KIP itu menyambut baik kegiatan ini. Agus berpesan, kata Mahyudin, sudah masanya menjalani hari-hari untuk keterbukaan informasi. Maka tidak lagi menutup-nutupi informasi seperti masa orde lama dan orde baru. (rdi)