JAKARTA - Ketum FPI Sobri Lubis menanggapi petisi yang meminta pemerintah tak memperpanjang izin ormasnya. Sobri menduga yang membuat dan meneken petisi itu adalah orang yang doyan maksiat.

"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Nggak ada masalah," kata Sobri kepada wartawan di depan kediaman Prabowo, Jl Kertanegara, Jaksel, Selasa (7/5/2019).

Sobri memastikan FPI akan mengajukan perpanjangan izin. FPI akan mengikuti prosedur. "Sedang dipersiapkan. Sebelum waktu habis, akan kita daftarkan ulang lagi," ujarnya.

Dia menegaskan masyarakat masih butuh FPI. Kegiatan-kegiatan FPI selama ini, kata Sobri, positif dan disambut baik oleh warga.

"Nah, ini fakta bagaimana 212 itu semuanya adalah kegiatan-kegiatan yang dijalani oleh FPI, semuanya di jalur hukum, damai, aman, tenteram, dan mendapat simpati warga masyarakat yang luar biasa," ujarnya.

Dilihat detikcom, Selasa (7/5/2019), dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Dalam dokumen tersebut, terdata ada delapan organisasi lain yang izinnya akan habis pada kurun waktu 16 Mei hingga 30 Juni 2019. Di luar itu, ada 1.000 lebih organisasi yang masih aktif izinnya.

Menyambut data tersebut, ada petisi yang meminta pemerintah tak memberi perpanjangan izin ormas FPI. Dilihat pada pukul 20.28 WIB, ada 57.522 orang yang meneken petisi online yang menolak izin FPI diperpanjang. Petisi ini seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir, yang dibuat pada Senin (6/5) kemarin.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian keterangan dalam petisi tersebut.***