SELATPANJANG - Calon legislatif (Caleg) Kabupaten kepulauan Meranti, Riau dari Partai PKB yang terjerat perkara tindak pidana Pemilu akhirnya divonis 3 bulan dan masa percobaan selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (7/5/2019).

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal SIp, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Selasa (7/5/2019) sore.

Dijelaskan Syamsurizal, sidang yang diketuai Hakim Annisa Sitawati dan di dampingi dua hakim anggota Mohd Rizky Musmar serta Wimmi D Simarmata itu dimulai sekitar 15.10 - 16.00 WIB.

Sidang perkara pidana pemilu dengan nomor 245/pid.sus/PN.bls/2019 dengan terdakwa Hafizan bin Abas dengan agenda pembacaan putusan bahwa hakim memutus bahwa Hafizan terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf J junco pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum karena telah melakukan kampnye dengan metode pertemuan tatap muka di rumah Asmah Jalan Suak Baru di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada 13 Maret 2019 sekira pukul 20.15 WIB dengan menjanjikan materi lainnya kepada peserta yang hadir berupa 1 buah Drum air, 1 buah Magicom dan 2 buah kain sarung untuk setiap rumah dengan syarat bantu pilih Hafizan bin Abas 2 suara untuk setiap rumah sebagai calon DPRD.

"Kemudian Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Hafizan dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana denga pidana selama 3 bulan penjara. Bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada putusan hakim lainnya denga masa percobaan selama 6 bulan lama nya," ungkapnya.

Kemudian, Hafizan diwajibkan membayar denda sejumlah uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa melalui PH nya Aziun Asyaari menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, SH menyatakan Banding.***