PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski ditangkap pada hari yang sama, ternyata tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap Direktorat Reserse (Ditres) Nerkoba Polda Riau, Sabtu (26/10/2013) lalu ternyata berasal dari jaringan yang berbeda. Saat ini ketiga pelaku masih diperiksa intensif penyidik dari Polda Riau.
Tiga tersangka yang di tangkap tersebut berinisial RS (29) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, AH (41) warga Pasir Putih dan EH (39) warga Jalan Toba, Pasir Putih, Kampar. Dari tangan para tersangka, petugas dari Polda Riau berhasil menyita daun ganja kering seberat 9 Kg.
Direktur Ditres Narkoba Plda Riau, AKBP Hermansyah SIK melalui Kasubdit I AKBP J Manurung mengatakan, pihak sampai sekarang masih melakukan penyidikan terhadap pemilik barang haram tersebut, karena dari keterangan para tersangka, mereka mengaku disuruh dan barang tersebut merupakan titipan.
''Kita akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap apa motif dari semua ini,'' terang Manurung saat dikonfirmasi wartawan.
Dijelaskannya, penyidikan dalam kasus ini berbeda dan mereka juga ditangkap pada lokasi yang berbeda juga. Manurung juga menambahkan, para tersangka tersebut juga tidak satu jaringan, namun ketiga tersangka ini ditangkap pada hari yang sama, jelas manurung.
Terkait kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 11 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "Ancaman hukumannya diatas empat tahun penjara," pungkasnya. ***