PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - -Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu (Rohul) H. Tengku Rafli Armien S.Sos bergelar Tengku Majolelo mengimbau anak kemenakan tidak memberlakukan denda, baik bentuk uang atau lainnya, jika terjadi pelanggaran hukum adat.
Diakui Tengku Rafli Armein, di atas hukum adat masih ada hukum negara, di dalam hukum adat, tidak disebutkan ada denda dalam bentuk uang. Biasanya, hanya pemberlakuan sanksi sosial seperti membuat kegiatan untuk makan bersama.
"Itupun bertujuan untuk menjalin kebersamaan, ajang silaturahmi dan sebagai efek jera bagi, jika melanggar hukum adat,"jelas Tengku Rafli juga Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disosnakertrans) Rohul, Minggu (9/2/2014).
Terkait insiden penyanderaan oknum Polres Rohul diduga nyabu di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kamis (30/1/2014) lalu. Namun, karena adanya penerapan hukum adat, hal itu hampir berbalik.
Kala itu, atas kesepakatan bersama warga, oknum polisi itu didenda Rp50 juta, jika tak sanggup membayarnya, oknum bertugas di Polsek Rambah Hilir itu meski diarak keliling kampung.
Tapi hal tersebut batal dilakukan menyusul Dit Narkoba Polda Riau "turun gunung" dengan mengerahkan personel sekitar ratusan orang untuk membebaskan anggotanya disandera warga selama 12 jam.
"Secara hukum negara, denda itu terindikasi pemerasan, sedangkan diarak itu melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Jadi kita harus bisa memilah mana hukum adat dan hukum pidana," Papar Tengku.
Insiden tersebut sudah pidana, disarankan Tengku Rafli, paling tidak bagi, jika melanggar hukum adat membuat permohonan maaf secara tertulis. kepada anakikemenakan, jika fungsi hukum adat hanya sekedar memberikan efek jera, bukan mencari keuntungan. Jika itu diterapkan, justru hukum negara akan bicara nanti.
"Saya sudah mengingatkan anak-kemenakan saat itu, namun karena suasana memanas, saran saya tak didengar,"ucapnya.
Oknum polisi tersebut, tidak bisa diterapkan hukum adat karena dia bukan warga disitu dan dia melanggar hukum pidana. Jadi hanya aparat berkompeten memproses kasusnya
Ketua LAM Rohul sendiri sudah membangun kesepahaman dengan Polres Rohul untuk penerapan hukum adat, namun baru sebatas hukum pidana ringan seperti kasus perkelahian antar anak- kemenakan agar tidak dibawa atau diproses di Kepolisian, namun diselesaikan secara adat.
"Bila pidana sudah masuk dalam pidana berat seperti kasus pembunuhan, narkoba dan kasus sejenisnya, semua kami serahkan kepada Kepolisian,"jelas Tengku Rafli lagi.
Kadisosnakertrans Rohul juga mengaku, segera menyusun rencana pertemuan dengan Polres Rohul difasilitasi Pemerintah Daerah diwakili Wakil Bupati Rohul Ir. H. Hafith Syukri MM, sehingga soal pemberlakuan hukum adat. (srt)