
SELATPANJANG – Polemik seleksi Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) di Kabupaten Kepulauan Meranti terus bergulir. Di tengah perdebatan mengenai penentuan wilayah penerima beasiswa, Ketua Forum Komite Sekolah Kepulauan Meranti, Feri Yusjonaidi, mengungkap bahwa dirinya telah ikut membantu pengelolaan dan pendampingan program tersebut sejak pertama kali berjalan pada 2018.
Menurut Feri, program beasiswa afirmasi bagi anak-anak daerah 3T itu bukan hal baru di Kepulauan Meranti. Ia menyebut program tersebut rutin berjalan hampir setiap tahun dan sempat memberikan kuota cukup besar bagi pelajar Meranti.
"Program ini sudah lama berjalan. Memang sempat terhenti ketika pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021, lalu tidak ada lagi pada 2023. Tapi sebelumnya kuota untuk Meranti pernah mencapai 40 orang pada 2022," ujarnya saat ditemui sejumlah waratwan, Selasa (19/5/2026).
Feri menjelaskan, sejak awal dirinya ikut mendampingi proses pelaksanaan program ADIK hingga tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, penerima beasiswa tidak hanya berasal dari satu kawasan tertentu, tetapi tersebar dari berbagai kecamatan di Kepulauan Meranti.
Ia menilai hal itu sejalan dengan ketentuan wilayah 3T sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020, yang menurutnya mencakup seluruh wilayah Kepulauan Meranti. Karena itu, ia mempertanyakan kebijakan tahun ini yang dianggap membatasi calon penerima hanya dari desa-desa tertentu.
"Selama ini banyak anak dari kecamatan lain tetap lolos verifikasi kementerian dan tidak pernah bermasalah. Makanya kami heran kenapa sekarang dibatasi pada wilayah tertentu saja," katanya.
Tak hanya membantu proses administrasi, Feri mengaku selama ini juga ikut mendampingi para siswa yang dinyatakan lolos hingga berangkat kuliah ke luar daerah. Pendampingan tersebut dilakukan secara sukarela setelah diminta oleh orang tua siswa.
Ia menceritakan, bantuan yang diberikan mulai dari mencarikan tempat tinggal sementara hingga memastikan mahasiswa baru bisa beradaptasi sebelum menjalani perkuliahan.
"Karena banyak orang tua khawatir melepas anaknya pertama kali merantau, kami ikut membantu mencarikan asrama dan mendampingi sampai mereka benar-benar masuk kuliah," ungkapnya.
Feri juga meluruskan isu yang berkembang terkait tudingan bahwa dirinya pernah memegang akun penginputan data penerima ADIK. Ia menegaskan proses penginputan bukan dilakukan olehnya, melainkan oleh pihak pengawas SMA setelah akun tersebut diserahkan Dinas Pendidikan Meranti kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Selatpanjang pada masa kepemimpinan almarhum Ngajito.
"Kalau dibilang saya yang pegang akun tentu tidak benar. Saya sendiri tidak bisa mengoperasikan laptop. Akun itu dikelola pengawas SMA setelah diserahkan oleh Disdik Meranti," jelasnya.
Mengenai isu penerima beasiswa yang disebut hanya berasal dari kalangan tertentu, Feri menilai aturan program tidak pernah melarang anak pejabat atau kelompok tertentu untuk ikut menerima bantuan pendidikan tersebut. Menurutnya, seluruh lulusan SMA sederajat di Kepulauan Meranti memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi.
Ia menambahkan, dalam proses perangkingan justru ada prioritas tertentu jika nilai peserta sama, yakni mendahulukan siswa dari kalangan nonpejabat.
"Yang penting memenuhi syarat. Tidak ada aturan yang melarang anak pejabat menerima beasiswa ini. Semua anak Meranti punya hak yang sama," tegasnya.
Meski tahun ini dirinya tidak lagi dilibatkan dalam proses pengelolaan program ADIK, Feri mengaku menerima keputusan tersebut setelah dilakukan hearing bersama Komisi III DPRD Kepulauan Meranti. Namun ia berharap ke depan kuota penerima dapat kembali mencakup seluruh wilayah di Meranti seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami menghormati keputusan bersama yang sudah difasilitasi DPRD. Harapannya ke depan kuota semakin banyak dan seluruh kecamatan di Meranti tetap bisa terakomodir," ujarnya.
Seperti diketahui, proses seleksi penerima Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) tahun ini memicu keberatan dari Forum Komite Sekolah Kepulauan Meranti. Persoalan itu bahkan dibawa ke Komisi III DPRD Kepulauan Meranti untuk difasilitasi penyelesaiannya.
Forum Komite Sekolah menilai penetapan wilayah penerima yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti tidak mencerminkan keseluruhan status daerah 3T di kabupaten tersebut. Mereka berpendapat seluruh pelajar di Kepulauan Meranti semestinya memiliki kesempatan yang sama memperoleh beasiswa afirmasi tersebut.
Di sisi lain, Disdikbud Kepulauan Meranti menyatakan penentuan wilayah penerima mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. ***