PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto, yang maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkampanye dengan menggunakan fasilitas milik negara berupa mobil dinas, demikian aktivis dari Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Riau melaporkan.

"Kami menemukan dia (Desmianto) menggunakan mobil dinas untuk berkampanye dan berbagai kegiatan politik lainnya," kata Koordonator Fitra Riau, Usman, kepada pers di Pekanbaru, Senin (7/4/2014).Temuan ini kata dia, akan segera dilaporkan ke Polda Riau karena ada indikasi pidananya.Calon DPD RI nomor urut enam Desmianto sebelumnya juga telah diminta datang untuk diperiksa Panwaslu terkait dugaan pelanggaran dalam kasus pelanggaran kampanye.Namun yang bersangkutan dikabarkan tidak memenuhi panggilan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk memberikan keterangan terkait kampanye terbuka Partai Demokrat Kota Pekanbaru yang melibatkan dirinya sebagai salah satu juru kampanye (Jurkam) di lapangan Garuda Sakti, Panam, pada tanggal 29 Maret 2014 lalu.Ketua Pokja Kampanye Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Dinata sangat menyesalkan ketidakhadiran Desmianto yang juga sehari-hari menjabat sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru tersebut.Usman mengatakan, pihaknya cukup banyak menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan fasilitas negara oleh para caleg terlebih yang merupakan incumbent. "Namun paling banyak adalah indikasi politik uang berupa pembagian barang," katanya. (fzr/ant)