TELUK KUANTAN, GORIAU,COM - Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kuantang Singingi, menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, kepada para siswa, bertempat di Gedung Balai Adat Teluk Kuantan, Selasa (11/3/2014).

Kepala Badan Kesbangpolinmas Kuansing Febrian Swanda dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2012 itu ditujukan agar masyarakat yang telah memiliki hak memilih dapat menjadi pemilih yang kritis dan rasional atau menentukan pilihan sesuai hati nurani.Hadir pada acara tersebut anggota KPU Kuansing Wigati Iswandhiari, Ketua Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kuansing Nurman Antoni, Kepala Bidang Politik Mulyadi Harun, pemilih pemula dan undangan lainnya.Kegiatan sosialisasi ini ujar Febrian Swanda, dilakukan agar pemilih pemula nanti berperan aktif menyukseskan Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres. Juga diharapkan mampu memberi pemahaman kepada masyarakat, untuk mengurangi angka golput di Kuansing pada Pemilu nanti.Ketua pelaksana kegiatan sosialisasi yang juga Kabid Politik Mulyadi Harun mengatakan, yang tergolong pemilih pemula ini adalah yang usianya masih 17-21 tahun dan mayoritas pemilih ini adalah pelajar SLTA, mahasiswa dan pekerja muda.  "Dengan adanya sosialisasi ini para pemilih pemula juga dapat berperan aktif dalam kewajiban memilih, kaarena menggunakan hak pilih merupakan tanggung jawab pada negara," pungkasnya.hks