PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022–2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu (27/8/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, mengungkapkan proyek senilai Rp26,7 miliar yang dimenangkan PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan tersebut namun pekerjaan justru dialihkan kepada seseorang berinisial MRN yang bukan bagian dari perusahaan pemenang tender.

"Dalam perjalanannya, dibuat tiga addendum terkait pembayaran termin, terjadi juga perubahan nilai kontrak, serta perpanjangan waktu 90 hari. Laporan progres pekerjaan disebut mencapai 80,82 persen dan menjadi dasar pencairan dana Rp19,3 miliar. Namun hasil audit teknis hanya menemukan pekerjaan nyata sebesar 31,68 persen," jelasnya.

Menurut Zikrullah, rekayasa laporan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Riau per 30 Juni 2025.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MRN, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HB sebagai konsultan pengawas. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka kini berada dalam tahanan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025. "Saat ini tim penuntut sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sambungnya. ***