SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan urusan pembuatan akte kelahiran ke Disdukcapil
Hal ini disampaikan Kabid Akte Kelahiran Disdukcapil Siak Abdul Wahid SH, MH, Kamis (2/5/2013) melalui telephon seluler. Disampaikannya, pihaknya sangat menyambut baik putusan MK tanggal 31 April lalu. Menurut dia, Disdukcapil lebih berhak karena memang bersentuhan dengan masyarakat secara langsung.
''Bagi yang berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) maka akan dilanjutkan, namun PN tidak menerima berkas baru lagi, karena urusannya sudah dilimpahkan ke Disdukcapil," jelasnya
Abdul Wahid mengaku saat ini dirinya berada di Kandis, dan sedang melakukan sidang akte terakhir bersama PN, yang mana pada sidang terakhir terdapat 301 orang yang mengurus akte kelahiran yang registernya sudah masuk ke pengadilan dan harus diselesaikan.
''Sesuai dengan mekanisme serta Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Perda yang ada, bagi masyarakat yang hendak melakukan pembuatan akte yang sudah lewat 1 tahun, kini pembuatannya atau proses administrasi seperti sebelumnya baik itu biayanya maupun yang lainnya, dan sesuai dengan aturan yang ada bagi warga yang mempunyai anak masih berumur di bawah satu tahun itu pembuatannya gratis,,'' tambah Tengku.
Disebutkannya saat ini untuk calon pembuatan akte berjumlah 3.000 lebih yang tersebar di setiap kecamatan. "Untuk pengajuan pembuatan akte yang kami terima berjumlah 3 ribu lebih yang saat ini akan di proses" sebut Abdul Wahid. (sks)