PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kepergok saat nenarik kayu di areal konsesi PT RAPP, dengan menggunakan mobil colt diesel yang telah dimodifikasi. Aldi alias Koncleng, terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

"Aldi alias Koncleng saat ini telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Rabu (12/3/2014).

Dijelaskan Lumban, kronologis kejadian bermula, pada hari Selasa kemarin (11/3/2014) sekira jam 14.00 WIB saat itu, Dikman, salah seorang anggota Polres Pelalawan dan Adi Sumantri, salah seorang pegawai honorer di Dishutbun Pelalawan tengah melakukan tugas pengecekan titik koordinat.

"Saat kedua saksi sedang melakukan tugas pengecekan titik koordinat, yang ada hubungannya dengan perkara kehutanan, pada saat tim sampai di lokasi areal konsesi PT RAPP, tim melihat ada satu unit mobil colt diesel yang telah dimodifikasi,"jelasnya.

Sambung Lumban, saat itu mobil colt diesel tersebut sedang berada di areal konsesi PT RAPP dan satu orang bernama Aldi alias Koncleng.

"Kemudian kedua saksi mengamankan Aldi beserta mobil colt diesel dan membawanya ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya.

Lumban menambahkan, Aldi diancam dengan tindak pidana Kehutanan, setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

"Tentunya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Aldi,"tandasnya.(rkn)