PEKANBARU – Lemahnya kepatuhan koorporasi yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau terhadap regulasi lingkungan hidup dan perpajakan daerah dinilai kalangan akademisi sebagai salah satu bukti adanya kongkalingkong antara pihak perusahaan dengan aparat pemerintahan itu sendiri.

"Jadi kelalaian perusahaan itu salah bukti adanya kongkalingkong antara perusahaan dengan pejabat pemerintahan," kata dosen Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Dr M Rawa El Amady, MA ketika dimintai tanggapannya oleh GoRiau, Selasa (17/6/2025).

Menurut Rawa, perusahaan bisa tidak mematuhi regulasi lingkungan yang ada merupakan cerminan dari pemerintahan itu sendiri, karena Pemerintah Pusat dan daerah yang belum optimal perhatiannya terhadap lingkungan sehingga tindakan mereka juga longgar terhadap perusahaan.

"Faktor penyebab utamanya adalah korupsi. Orang di pemerintahan memberi ruang kepada perusahaan untuk tidak patuh pada lingkungan karena disuap oleh perusahaan," tandas Rawa.

Ditegaskan Rawa, kenyataan seperti ini merupakan fenomena umum yang terjadi di negara-negara yang penindakan korupsinya kurang optimal. "Jadi kelalaian perusahaan itu salah bukti terjadinya kongkalingkong antara perusahaan dengan pejabat," kata Rawa.

Ditanya apakah kenyataan ini bukti adanya pembiaran dari aparatur pemerintahan sehingga terjadi pelanggaran aturan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang kemudian bisa berujung kepada negosiasi kedua belah pihak, menurut Rawa hal itu bukan pembiaran lagi, tapi sudah sampai masuk ke pasal-pasal di ranah undang-undang.

"Undang-undang Cipta Kerja sangat jelas memudahkan perusahaan dalam membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Secara personal pejabat tersebut bernegosiasi untuk kemudahan. Namun secara kelembagaan negara dibuat melalui UU Cipta Kerja, UU KPK untuk pelemahan KPK. Kita tahu UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tidak dilaksanakan, tapi diganti dengan UU Kehutanan dan UU Investasi oleh Orde Baru yang kemudian dilanjutkan oleh Orde Reformasi yang sangat berdampak terhadap lingkungan," ungkap Rawa.

Terkait adanya sinyalemen di tengah publik bahwa pajak perusahaan bisa ditekan setelah melalui proses negosiasi, jalan rusak karena mobil perusahaan yang over kapasitas serta kerusakan ekologi lingkungan lainnya, menurut Rawa, fenomena ini bukan rahasia umum lagi. "Kalau kasus ini semua orang juga tahu, setoran ke pejabat dan pungutan di jalanan," sebutnya.

Rawa menambahkan, boleh saja Gubri Abdul Wahid membentuk Satuan Tugas Pajak Daerah bersama Polda Riau, BPKP dan lembaga teknis lainnya, lebih tepatnya untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi. "Selagi tata kelola pemerintahannya tidak diperbaiki, tim ini hanya akan menggantang asap. Justru bisa jadi bumerang karena bisa saja akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingannya," ujar Rawa.

Kepatuhan Koorporasi Lemah

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, Senin (16/6/2025) kemarin dalam acara Penyerahan Sertifikat PROPER dan Penandatanganan Komitmen Bersama Optimalisasi Pajak Daerah di Balai Serindit, mengumumkan bahwa dalam periode penilaian PROPER 2023-2024, dari 307 perusahaan di Riau, 81 perusahaan masuk dalam peringkat merah dan 10 perusahaan lainnya ditangguhkan karena belum memenuhi standar kinerja pengelolaan lingkungan. Evaluasi kinerja lingkungan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan korporasi terhadap regulasi lingkungan hidup dan perpajakan daerah.

Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan, mengingat dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada penerimaan pajak daerah dan beban infrastruktur publik.

Salah satu sorotan adalah kerusakan jalan provinsi akibat kendaraan bertonase berlebih (ODOL) yang mayoritas berasal dari kendaraan operasional perusahaan. Berdasarkan keterangan gubernur, hanya 68,35 persen jalan provinsi berada dalam kondisi mantap. Sebagian besar biaya perbaikan sebesar 94 persen dibebankan kepada APBD. Perusahaan disebut menikmati akses jalan, tetapi belum menunjukkan kontribusi yang sepadan untuk daerah.

Selain itu, juga ditemukan pelanggaran lain, seperti penggunaan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah (non-BM), konsumsi BBM dari penyalur ilegal, hingga pemanfaatan air permukaan tanpa alat ukur sah. Praktik ini ditengarai menjadi penyebab kebocoran pajak daerah yang seharusnya menopang pendanaan publik.

Dalam sektor perkebunan, Gubri menekankan pentingnya realisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat dalam UU Cipta Kerja. Banyak perusahaan disebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban ini.

“Kalau perusahaan terus mengabaikan kewajiban fiskal dan lingkungan, maka kami akan bertindak tegas. Tidak ada lagi toleransi. Kami terbuka untuk investasi, tetapi menolak eksploitasi. Jika perusahaan tidak patuh, kami tidak ragu bertindak,” tegas Gubri saat itu. ***