PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mempelajari perubahan spesifikasi pengadaan kendaraan dinas dari berbahan bakar fosil ke listrik. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 pengadaan kendaraan dinas harus bertenaga listrik.

"Kami belum baca aturannya. Maka akan kami pelajari dahulu, siapa yang boleh dan tidak boleh menggunakan mobil listrik. Segera akan dibahas bersama," ujar Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, Jumat (16/9/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penggunaan mobil listrik dengan baterai yang dianggap lebih ramah lingkungan.

Dalam instruksinya, Jokowi meminta perangkat pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yakni sebagai berikut:

Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle). ***