
JAKARTA – Kasus pemerasan yang diduga melibatkan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, terus disorot. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menduga praktik tersebut telah berlangsung lama dengan perputaran uang mencapai Rp 2 miliar.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, pada Sabtu (28/12/2024), menyatakan temuan ini berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes tiga bulan terakhir. "Praktik ini diduga mengakar cukup lama, sesuai keterangan saksi dan keluarga almarhumah," ujar Widyawati melalui pesan singkat.
Kemenkes kini bekerja sama dengan Kemenristekdikti untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan mampu menghentikan praktik pemerasan serupa di masa depan.
Menurut Widyawati, Prodi Anestesi FK Undip berada di bawah naungan Kemenristekdikti. Kemenkes sendiri telah membekukan sementara penggunaan RSUP Dr. Kariadi Semarang sebagai lokasi praktik Prodi Anestesi sejak 14 Agustus 2024. "Kemenkes tidak berwenang membekukan Prodi, tetapi penggunaan RS Kariadi dihentikan untuk evaluasi sistem," jelasnya.
Widyawati menambahkan bahwa pengkajian masih berlangsung untuk menentukan kapan RS Kariadi dapat digunakan kembali. "Kami sedang menyusun rencana aksi bersama Itjen Kemenkes dan Kemenristekdikti agar sistem lebih baik serta mencegah perundungan di kemudian hari," lanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, sebelumnya mengungkap barang bukti berupa catatan dan uang tunai Rp 97 juta yang diamankan dari kasus ini. "Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan, mencapai sekitar Rp 2 miliar," ujarnya, Jumat (27/12/2024). ***