JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal jadi tersangka kasus suap PON Riau dan penyalahgunaan izin kehutanan. Meski telah menyandang status tersangka, Rusli belum bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur Riau.

Bahkan, menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, meskipun nantinya Rusli Zainal ditahan oleh KPK, jabatan sebagai gubernur Riau masih tetap melekat pada dirinya dan belum bisa dicopot.

Rusli baru bisa diberhentikan sementara, bila sudah jadi terdakwa. ''Sesuai UU nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 6 tahun 2005 bahwa manakala telah ditetapkan sebagai terdakwa baru dapat diberhentikan sementara. Kalau tersangka, belum,'' kata Moenek saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/2).

Karena itu, jabatan Rusli Zainal sebagai gubernur Riau masih akan tetap dipertahankan meski nantinya ia sudah menjalani penahanan oleh KPK, selama statusnya masih belum terdakwa.

''Artinya, sesuai ketentuan UU kami belum akan memberhentikan Rusli. Nanti jika kasusnya sudah masuk ke persidangan dan ia dinyatakan terdakwa, baru akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara,'' kata dia.

Pemberhentian sementara itu pun tak akan terjadi otomatis begitu Rusli duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor. Tapi menunggu dulu ada bukti register perkara dari Pengadilan Tipikor bahwa Rusli sudah jadi terdakwa.

Setelah itu, barulah Kemendagri mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara. ''Kecepatan proses surat tersebut tergantung seberapa cepat register perkara dikirim ke kami,'' tandas Moenek.(rmol/nti)***