JAKARTA, GORIAU.COM - Meski jadi tersangka dalam dua perkara korupsi, Rusli Zainal masih menjabat sebagai Gubernur Riau aktif. Kemendagri belum bisa memberhentikan karena belum ada alasan kuat untuk itu.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/2).

Menurutnya, jika pihaknya secara sepihak mencopot orang nomor satu di Riau itu maka dapat dikatakan melanggar UU dan peraturan yang ada.

''Sesuai UU nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 6 tahun 2005 bahwa manakala telah ditetapkan sebagai terdakwa baru dapat diberhentikan sementara. Kalau tersangka, belum,'' jelasnya.

''Artinya, sesuai ketentuan UU kami belum akan memberhentikan Rusli. Baru jika sudah masuk ke persidangan dan dan dinyatakan terdakwa baru akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara,'' kata dia.

Keputusan mempertahankan Rusli di jabatannya tetap berlaku meski nantinya Rusli sudah menjalani penahanan, selama statusnya belum terdakwa.

Pemberhentian sementara Rusli juga tidak akan terjadi hanya karena Rusli duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor.

''Kami menunggu kesiapan Pengadilan Tipikor untuk mengirimkan administrasi yang kami butuhkan untuk memberhentikan Rusli sementara,'' ucapnya.

Rusli baru dapat diputuskan berhenti sementara setelah dibuktikan dengan bukti register perkara bahwa Rusli sudah sebagai terdakwa. Setelah itu, Kemendagri mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara.

''Kecepatan proses surat tersebut tergantung seberapa cepat register perkara dikirim ke kami,'' tandas Moenek.(rmol/nti)***