PEKANBARU - Baru saja dilepaskan dari penjara karena mendapat program asimilasi dari Kemenkumham untuk progam Covid-19, dua orang narapidana spesialis bongkar ruko kembali beraksi. Keduanya melakukan aksi dengan dua orang residivis lainnya, dan akhirnya kembali ditangkap oleh petugas Polsek Kota Pekanbaru.

Kapolsek Kota Pekanbaru, AKP Sunarti, melalui Kanitreskrim, Iptu M Bahari Abdi mengatakan, pada hari Senin (13/4/2020), sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari warga kalau toko miliknya yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru telah amburadul berantakan dibuat pencuri.

"Jadi ruko miliknya yang menjual handphone ternyata sudah dalam kondisi berantakan dan sebanyak 46 handphone dengan berbagai merk hilang, 1 unit laptop juga ikut diambil para pelaku," ujar Abdi kepada GoRiau.com, Selasa (21/4/2020).

Kemudian setelah tim opsnal Reskrim Polsek Kota Pekanbaru melakukan penyelidikan, pada hari Kamis (16/4/2020) siang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian disertai kekerasan sedang berada di Jalan Cipta Karya, Gang Udang.

"Atas informasi itu kita lakukan penyelidikan dan penggrebekan. Disana kita berhasil meringkus tiga orang pelaku berikut barang bukti. Dari penangkapan itu kembali kita tangkap pelaku lainnya di Jalan Kenanga, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri saat ini masih kita lakukan pengejaran," lanjut Abadi.

Lebih lanjut, setelah didalami kembali identitas para pelaku, ternyata keempatnya adalah pelaku kejahatan yang sudah pernah dipenjara dan baru saja keluar dari penjara karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham.

"Jadi mereka itu ada yang residivis, dan ada narapidana yang baru keluar dari penjara, dua yang residivis itu berinisial RV alias Rio (40), DS alias Doni (28), dan narapidana asimilasi RG alias Rebi (27), terakhir yang masih DPO adalah FW alias Malin 29). Akibat aksi mereka korban mengalami kerugian hingga 50 juta rupiah, dan alasannya mencuri kembali untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Abdi. ***