SELATPANJANG - Ancaman kabut asap dan kerusakan ekologi akibat musim kemarau mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil langkah antisipasi cepat. Melalui kesepakatan bersama, otoritas setempat resmi melarang segala bentuk aktivitas pembakaran lahan hingga sampah yang berpotensi memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Keputusan tersebut disahkan dalam rapat koordinasi lintas instansi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti pada Rabu (2/9/2026). Kesepakatan maklumat ini melibatkan berbagai pihak kunci, mulai dari legislatif, aparat penegak hukum, hingga perwakilan perusahaan kayu dan sagu yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Aturan ini bukan sekadar tumpukan kertas di meja, melainkan komitmen nyata kita untuk melindungi napas, pendidikan, dan roda ekonomi warga dari dampak buruk kabut asap," tegas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.

Asmar menginstruksikan seluruh elemen masyarakat dan korporasi untuk beralih menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar (Land Clearing Without Burning). Bahkan, larangan membakar ini juga berlaku secara ketat untuk aktivitas skala kecil, seperti membakar tumpukan sampah atau dedaunan di pekarangan rumah maupun fasilitas umum selama musim kemarau berlangsung.

Selain memperketat larangan membakar, Kapolres Kepulauan Meranti, Gede Prasetya Adi Sasmita mengingatkan pentingnya patroli fisik di wilayah rawan. Ia menyoroti keterbatasan teknologi pemantau titik panas (hotspot) dalam mendeteksi ancaman api secara keseluruhan di daerah kepulauan.

"Karakteristik wilayah kita membuat tidak semua titik api bisa tertangkap oleh satelit. Oleh sebab itu, jangan hanya bergantung pada layar pantau. Peran aktif warga bersama perangkat desa untuk turun memantau langsung ke lapangan jauh lebih krusial dan efektif," jelas Gede.

Sanksi Pidana dan Kewajiban Korporasi

Guna memastikan kesiapsiagaan dari hulu ke hilir, maklumat tersebut membebankan tanggung jawab yang lebih besar kepada pihak korporasi. Pemilik kebun, badan usaha, maupun pabrik sagu yang mengelola lahan di atas 2 hektare kini diwajibkan membangun infrastruktur penanggulangan Karhutla secara mandiri dan memadai.

Fasilitas wajib yang harus disediakan oleh pihak perusahaan meliputi:

  • Embung air berukuran minimal 3x3 meter dengan kedalaman 3 meter untuk setiap 2 hektare lahan.
  • Menara pemantau api dan sekat kanal (canal blocking) di area rawan kering.
  • Regu pemadam kebakaran internal yang terlatih secara khusus.
  • Mesin pompa air bertekanan tinggi lengkap dengan selang minimal 100 meter.

Tidak hanya mengamankan wilayah konsesi sendiri, perusahaan juga dituntut untuk turun tangan membantu desa di sekitar wilayah operasional mereka dengan menyediakan embung serta peralatan pemadam sederhana bagi masyarakat.

Bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan dalam maklumat ini, Forkopimda telah menyiapkan jerat hukum berlapis. Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan, pelaku pembakaran secara sengaja maupun akibat kelalaian akan menghadapi sanksi berat secara transparan.

"Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Korporasi yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pidana, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset untuk biaya pemulihan lingkungan," pungkas Asmar memberikan peringatan keras. ***