
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan smart board dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, Sumatra Selatan, Rabu (2/9/2026). Sidang ini mengungkap skema pembagian uang pelicin yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Dua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) dan Cory Erin Hardi sebagai staf pemasaran. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan rincian dakwaan terkait aliran dana miliaran rupiah tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa praktik ini bermula dari pertemuan terdakwa Cory dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Karmidi dan Kepala Bidang SD Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani di Jakarta pada November 2024 dan awal Februari 2025. Pertemuan yang awalnya membahas survei barang tersebut berujung pada kesepakatan commitment fee sebesar 10 persen setelah dipotong pajak.
Dari persentase tersebut, disepakati pembagian jatah untuk sejumlah pihak. Bupati Muara Enim nonaktif mendapat porsi lima persen, Kepala Disdikbud Rusdi Hasrullah tiga persen, sementara Abi Nurwardani dan Karmidi masing-masing menerima satu persen.
"Uang tersebut diduga diberikan agar para pejabat terkait menunjuk PT MSA, PT CSS atau perusahaan yang berafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut mendapatkan proyek," urai JPU dalam persidangan.
Untuk memuluskan langkah, Cory dan Fika diduga memberikan data spesifikasi teknis, harga, hingga tautan perusahaan sebagai acuan pengadaan melalui sistem e-katalog. Hasilnya, empat perusahaan afiliasi mereka memenangkan empat paket pengadaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp62,86 miliar.
Pemberian uang komitmen kemudian direalisasikan secara bertahap mulai Februari 2025 hingga Maret 2026 melalui rekening perantara. Total uang yang disalurkan mencapai Rp13.150.532.000. Dari jumlah tersebut, Edison disebut menerima Rp3,3 miliar, sedangkan sisa dari kelompok pertama dibagikan kepada Rusdi dan Karmidi hingga total ketiganya mencapai Rp4,49 miliar. Sementara itu, Abi Nurwardani diduga menerima bagian terbesar yakni Rp8,66 miliar.
Selain uang tunai, terdakwa juga memberikan barang berupa kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Dengan demikian, majelis hakim menjadwalkan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ***