PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah mengeluarkan warkah amaran yang berisi enam butir pernyataan sikap tegas untuk menyikapi dugaan penghinaan yang dilakukan oleh suporter PSPS terhadap Gubernur Riau, Syamsuar.

Warkah amaran tersebut secara langsung telah diumumkan oleh Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar pada Rabu (26/6/2019) sore tadi, dengan tujuan untuk dipahami khalayak ramai.

Dalam warkah tersebut disebutkan, bahwa LAMR merasa prihatin yang mendalam atas penghinaan yang dilakukan oleh suporter PSPS (Curva Nord) kepada Gubernur Riau Syamsuar. Yang mana, kata-kata kasar yang menyebut seseorang dengan nama binatang itu dianggap tidak pantas diucapkan, apa lagi ditujukan kepada siapapun yang tinggal di Bumi Melayu ini.

"Kita di Riau semuanya harus hidup beradap. Kita tidak akan tolerir (penghinaan, red). Itu semacam ujaran kebencian. Apa lagi ini pucuk pimpinan, datuk seri setia amanahnya masyarakat Melayu. Apalagi sebentar lagi beliau (Syamsuar dan Edi Natar Nasution) akan dikukuhkan sebagai Datuk Seri Setia Amanah dan Datuk Seri Timbalan Setia Amanah," kata Syahril.

Kemudian, LAMR juga akan membuat laporan dan mendesak Polda Riau untuk segera memproses kasus dugaan penghinaan terhadap gubernur tersebut sampai akar-akarnya untuk mengetahui siapa otak dan orang yang ada di belakangnya.

"Isi berikutnya tidak dibenarkan seperti kasus itu terjadi lagi di Riau untuk masa yang akan datang, karena menciderai bumi Melayu yang dikenal santun," jelas Syahril.

Poin kelima LAM meminta agar masyarakat Riau harus menahan diri untuk menyikapi persoalan itu, karena semuanya bisa diselesaikan secara hukum.

"Warkah amaran ke enam LAM membentuk dua tim sekaligus satu tim mengusut hukum formal di LAM dan hukum secara adat Melayu," jelas Syahril.

Maka pihaknya juga akan segera memanggil anak kemenakan yang melakukan penghinaan terhadap Gubernur Riau tersebut untuk diproses secara adat.

"Kalau dia anak kemenakan Melayu maka akan panggil LAM di Kabupaten dan Kota. Jika bukan orang Riau maka akan dipanggil paguyuban. Itu tidak pantas diucapkan siapapun di Riau," ujar Syahril.

Soal apa sanksi adatnya nanti, keputusannya akan dirapatkan terlebih dahulu dalam Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR. "Untuk sanksi adat akan dibahas lagi di MKA. Nanti ada sanksi berat, sedang dan ringan," tutupnya. ***