PEKANBARU, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu lewat Pansus terus menggesa pembahasan Perda Bangunan Gedung. Perda ini dinilai penting karena menyangkut masa depan Rokan Hulu dalam penataan kota dan desa yang lebih ramah lingkungan, lebih sehat dan yang terpenting mengandung unsur keselamatan.

Anggota Pansus Perda Bangunan Gedung DPRD Rohul, Kelmi Amri kepada GoRiau.com, Sabtu (8/11/2014) dinihari mengatakan, Perda ini merupakan amanah dari Undang-undang No 28 tahun 2012 dan PP No 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

''Perda ini akan menjadi tonggak bersejarah bagi Rohul dalam menata pertumbuhan bangunan yang sangat pesat. Lewat Perda ini, pembangunan gedung di Rohul akan ditata sedemikian rupa sehingga tidak memberi dampak negatif di masa datang terutama dalam hal kenyamanan dan keamanan. Selain itu, Perda juga akan memasukkan kearifan lokal bagi bangunan tertentu di Rohul,'' jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Rokan Hulu ini.

Dengan Perda ini, setiap bangunan di Rohul akan mempertimbangkan seluruh aspek. ''Sebagai contoh soal fasilitas umum, kedepan juga harus memberi tempat atau jalan bagi masyarakat yang disabilitas sehingga tidak hanya memiliki tangga, jadi sudah seharusnya ada track untuk penyandang disabilitas, dan lain-lain,'' ujar Kelmi menggambarkan.

Selain menata bangunan gedung milik pribadi dan swasta, Perda ini juga harus dipedomani oleh Pemda dalam pelaksanaan pembangunan terutama dalam melekatkan identitas dan langgam bangunan yang mengacu kepada kearifan masyarakat lokal.

''Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disahkan. Dan ini diharapkan akan menjadi Perda ketiga yang dilahirkan oleh DPRD Rohul periode 2014 - 2019 dimana sebelumnya DPRD juga sudah mensahkan Perda APBD-P, dan segera menyusul Perda Pertanggungjawaban APBD 2013. Jika ini rampung, akan menyusul Ranperda IUJK dan RTRW,'' jelas Kelmi yang juga anggota Badan Legislasi DPRD Rohul. ***