PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi Bripka DS yang terlibat kasus perselingkuhan dengan oknum jaksa AN, Kamis (2/4/2015). Kejati juga memanggil sejumlah saksi lainnya.

Pemeriksaan terhadap DS ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa IV Bidang Pengawasan Kejati Riau. DS diperiksa di ruangan Jaksa Pemeriksa IV Hendi Arifin, SH.

Asisten Pengawasan Kejati Riau Erwin D, kepada wartawan mengatakan, sebelumnya istri DS, Evi, sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait perselingkuhan tersebut. Kemudian, Kasi Pidum dan Kasubag Bin Kejari Pekanbaru juga sudah dipanggil.

"Rencananya kita panggil warga atau orang-orang yang melakukan penggerebekan di lokasi. Termasuk Ketua RT-nya," kata Erwin.

Pihaknya juga akan memanggil oknum jaksa AN, untuk dimintai keterangannya. "Kemungkinan Senin depan," ulasnya.

Seperti diketahui, Bripka DS dan AN, kedapatan tengah berselingkuh, Rabu (18/3/15) sekitar pukul 15.30 WIB, di   Perum Puri Indah Blok D, No 22 RT 02 RW 20, Jalan Indra Puri Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Parahnya, perselingkuhan itu, langsung digerebek oleh istri DS, yakni Evi. Kemudian, Evi pun memanggil warga dan melaporkannya ke Polsekta Tenayan Raya, tempat suaminya itu bertugas.***