SIMPANG EMPAT – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat menangkap dua kurir yang membawa 26 kilogram ganja kering di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/3/2025).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi sekitar pukul 10.39 WIB.

"Personel Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial M (45) dan AF (19), keduanya warga Kota Padang. Mereka membawa ganja kering dengan menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi B 2192 TYS berwarna abu-abu metalik," ujar Agung, Kamis.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah mobil yang datang dari Penyabungan, Sumatera Utara, diduga membawa ganja.

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Berkat kesigapan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat, jalan berhasil diblokade di depan SPBU. Kendaraan pelaku akhirnya berhenti setelah menabrak plang besi," tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja kering siap edar yang disimpan di bagasi belakang kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari Penyabungan, Sumatera Utara, untuk dikirim ke Kota Padang.

"Kedua pelaku dijanjikan upah sekitar Rp300.000 per kilogram jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke pemesan di Kota Padang," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan bahwa pelaku M merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kendaraan yang digunakan pelaku dititipkan di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan akibat insiden penangkapan. (ant)