
BAGANSIAPIAPI – Aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT SPRH Perseroda Rohil semakin menjadi sorotan publik. Selain tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI dan Kejati Riau, dugaan penyimpangan dana ini disebut-sebut telah merugikan negara.
Dana CSR dari Participating Interest (PI) Pertamina Hulu Rokan yang diterima oleh Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp488 miliar kini dalam proses penyelidikan oleh Korps Adhyaksa. Dalam rekap data kegiatan CSR tahun 2024, tercatat pada urutan ke-97 bahwa Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.10 Pramuka Rohil menerima Rp30 juta.
Dana tersebut diusulkan untuk pembangunan gapura di Bumi Perkemahan Rokan Hilir yang berlokasi di Batu Enam, Bagan Punak. Dalam daftar penerima CSR, nama Ketua Kwarcab Rohil yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, tercantum sebagai penerima dana tersebut.
Namun, hingga akhir 2024, pembangunan gapura yang direncanakan tidak terlihat terealisasi. Fauzi Efrizal membantah menerima dana CSR dari PT SPRH Perseroda.
"Saya tidak menerima dana CSR Rp30 juta dari PT SPRH Perseroda Rohil, apalagi menandatangani pencairannya. Yang menerima adalah orang dekat Rahman, Dirut SPRH," ujarnya, Kamis (13/3/2025) malam, di sela-sela Safari Ramadan Bupati Rohil di Masjid Agung Al Ikhlas Bagansiapiapi.
Namun, Fauzi Efrizal tidak menyebutkan secara spesifik siapa orang dekat Rahman yang mencairkan dana tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan penggiat Pramuka di Rohil terkait keberadaan dana Rp30 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gapura.
"Sebagai Ketua Kwarcab 04.10 Rohil, hal semacam ini seharusnya tidak terjadi. Ini berpotensi sebagai tindak pidana penggelapan oleh oknum di Kwarcab Rohil," ujar salah seorang sumber kepada GoRiau, Jumat (14/3/2025).
Meskipun Fauzi Efrizal membantah menerima dana tersebut, namanya tetap tercatat dalam daftar penerima CSR beserta jabatannya dan jumlah uang yang dicairkan.
"Ini uang negara dan harus diusut. Apa pun alasannya, unsur pidana penggelapan harus ditindak tegas," tegas sumber tersebut.
Dalam sejarah 26 tahun Kwarcab 04.10 Pramuka Rohil, kasus ini menjadi skandal yang mencoreng nama baik organisasi. Dana Rp30 juta untuk pembangunan gapura di Batu Enam Bagan Punak tidak terlihat hasilnya, bahkan sekeping batu pun belum terpasang.
Penggiat Pramuka berharap Kejaksaan Agung RI dan Kejati Riau segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana CSR PT SPRH Perseroda. Penyidikan ini berpedoman pada Surat Permintaan Keterangan B-370F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Dr. Abd. Qilohar AF, serta surat Nomor B-146/L.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, SH, MH.
Misteri mengenai siapa petinggi Pramuka Rohil yang disebut-sebut dekat dengan Rahman, Dirut PT SPRH Perseroda Rohil, diharapkan segera terungkap oleh aparat penegak hukum. ***