
DUMAI – Petugas Satpol PP Kota Dumai, Riau menertibkan Kafe Super 21 di Jalan Hasanuddin Ombak yang kedapatan masih melayani pemesanan minuman keras di bulan suci Ramadan. Penertiban dilakukan pada Rabu (12/3/2025) pukul 22.00 WIB setelah adanya laporan dari warga.
Kepala Satpol PP Dumai, Yudha Pratama mengatakan, Kafe Super 21 tidak mengindahkan seruan bersama Pemerintah Kota Dumai terkait pengaturan tempat usaha hiburan dan restoran selama Ramadan.
"Berdasarkan laporan warga, kami menurunkan petugas ke lokasi. Saat itu, kedapatan mereka masih melayani pemesanan miras. Pemilik tidak bisa mengelak, dan kami langsung memberikan imbauan agar mereka menghentikan penjualan minuman keras selama Ramadan," ujar Yudha, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, alasan pihak Super 21 yang mengaku tidak mengetahui aturan hiburan malam dan restoran selama Ramadan bukan merupakan tanggung jawab Satpol PP. Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP bertugas merespons pengaduan masyarakat dan menindak kegiatan yang melanggar kebijakan pemerintah.
Untuk merespons pengaduan ini, Satpol PP menurunkan tim yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Ghazali, didampingi Kasi Operasi, Ganda Prawiranata, serta perwakilan dari Organisasi Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Dumai.
Kabid PPUD Satpol PP Dumai, Ghazali, menegaskan bahwa Kafe Super 21 telah diganjar teguran dan peringatan keras agar tidak lagi menjual minuman keras selama bulan puasa.
"Jika mereka masih membandel, kami tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku," ujar Ghazali.
Satpol PP akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat usaha yang mencoba melanggar aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan 2025. (ant)