TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuatan Singingi (Kuansing), Riau telah menerima pelimpahan berkas dan tersangak perkara pengeroyokan Ketua Laskar Melayu Riau (LMR) Kuansing Alfitra Salam.

"Tadi siang, sekitar jam 12 siang, kita terima berkas perkara dan tersangka pengeroyokan Alfitra," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH kepada GoRiau.com, Senin (24/2/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Samsul, enam orang tersangka tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rutan Telukkuantan. Adapun para tersangka tersebut yakni, MH (44), S (35), IF (37), RAC (27), DP (34) dan SG (31).

"Kalau proses dakwaan sudah selesai, maka langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Samsul.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan atas Alfitra terjadi pada 11 September 2019 di sebuah kedai kopi di Telukkuantan. Dari rekaman CCTV yang beredar, awalnya terlihat seorang pria duduk. Tak lama kemudian, datang beberapa orang pria dan langsung melakukan pengeroyokan.***