
TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan memantau perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Hal ini ditegaskan oleh Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH saat penandatangan kesepahaman bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Kejari Kuansing, Rabu (28/9/2016) pagi di Telukkuantan."Kita akan pantau, mana perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS. Jika ada, akan kita usut, sebab sudah tidak patuh terhadap undang-undang," ujar Jufri didampingi Kasi Datun Effendi Zarkassy.
Kewajiban perusahaan mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS diatur oleh undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Disana sangat jelas menyatakan perusahaan wajib mengikutkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Jika tidak, perusahaan bisa kita gugat, bahkan bisa kita bubarkan," terang Jufri.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing Muharlius, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA, Azwan. Selain itu, juga hadir Kasi Pidum Wahyu Hidayat, SH, Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, SH, Kasubagbin Siti Tarigan, SH serta jaksa fungsional lainnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Rengat yang membawahi tiga kabupaten, yakni Kuansing, Inhu dan Inhil, Aang Supono berharap MoU ini bisa memperkuat kejaksaan dalam pengawasan pelaksanaan BPJS oleh perusahaan.
"Kita ingin, seluruh karyawan mendapatkan hak-nya, tentu sudah menjadi kewajiban perusahaan. Terkadang, masih ada perusahaan 'nakal'. Makanya, kita berharap kejaksaan bisa bersama-sama mengawasinya," pungkas Aang.***