PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi untuk memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rohil Samsuri Ahmad. Ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, bahwa Samsuri Ahmad diperiksa oleh Kejari Bagansiapi-api. "Pemeriksaan dilakukan di Rohil, tepatnya Pidana Khusus Kejari setempat. Jaksa yang memeriksa bernama Rully Affandi SH," jawab Mukhzan, Selasa (5/5/2015).

Selain Sekwan DPRD, penyidik Kejati Riau juga memeriksa seseorang pegawai yang pernah bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir, bernama Irwanto. "Dia merupakan sekretaris panitia pemeriksa barang dan jasa di Bappeda pada tahun 2006," katanya.

Memastikan ini, Rully Affandi yang dikonfirmasi dari Pekanbaru membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Samsuri Ahmad, sejak pukul 09.00 WIB, Selasa pagi tadi.

Dia diperiksa, sambung Rully, sebagai saksi dan dimintai keterangannya untuk tersangka Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum (PU) Kabupaten Rohil, Wan Amir Firdaus selaku mantan Kepala Bappeda Rohil, serta mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Riau.

"Sekwan diperiksa terkait hasil rapat yang pernah dilakukan dalam perencanaan Jembatan Pedamaran I dan II. Pasalnya, rencana pembangunan jembatan tersebut melalui rapat di badan anggaran DPRD," tuturnya.

Pada kasus ini, Wan Amir Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersikeras membangun jembatan tersebut, meski konsultan perencana dari PT Kita Abadi mengatakan lokasi tak layak dilakukan pembangunan. Disamping itu, kegiatan ini tidak pernah di usulkan oleh SKPD terkait dan tidak pula melalui rapat Musrenbang Rokan Hilir.

Walau jembatan tersebut tidak layak untuk dibangun, Wan Amir saat itu diduga berusaha mengintimidasi Ketua Tim Leader agar mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak. Berdasarkan penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti cukup, karena jembatan ini tidak berfungsi dengan baik, dan hanya mampu dilalui kendaraan roda dua. (had)