
JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan besar dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa rumah Siti Nurbaya merupakan satu dari beberapa lokasi yang disasar oleh tim penyidik. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut oleh korps adhyaksa.
“Saya benarkan ada penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya yang saya sebutkan tadi,” ungkap Sulaeman, Jumat (30/1/2026).
Sulaeman juga memberikan klarifikasi untuk menepis spekulasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus tata kelola pertambangan yang belakangan ini juga menjadi fokus Kejaksaan Agung.
“Ada yang menanyakan kepada saya apakah penggeledahan rumah Siti Nurbaya terkait tata kelola tambang. Itu bukan. Ini penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih menutup rapat detail barang bukti yang berhasil disita dari kediaman mantan menteri tersebut. Penyidik dikabarkan masih mendalami dokumen maupun benda-benda yang ditemukan untuk mengungkap peran para pihak dalam skandal industri sawit ini.
Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum para pihak dan hasil analisis dokumen penggeledahan seiring dengan perkembangan tahapan penyidikan di lapangan.***